ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.
SELAMAT DATANG DI BLOG PEMIKIRANREDI
"MENAWARKAN PERSPEKTIF KRITIS MELALUI PERPADUAN FILSAFAT, TEORI, DAN DOGMATIKA"

Kamis, 22 September 2016

QUO VADIS KEBIJAKAN HILIRISASI MINERAL?


Telah tiga tahun sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan yang memberikan izin ekspor raw metarial padahal sejak 12 Januari 2014 ekspor raw material ini dilarang oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba), nasib kewajiban pembangunan hilirisasi mineral masih tarsandera.

Padahal Peraturan Pemerintah yang dioperasionalisasikan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 ini memberikan tambahan waktu kepada pelaku usaha selama tiga tahun, yang sebelumnya melalui Pasal 170 UU MINERBAbagi Kontrak Karya diberikan jangka waktu lima tahun sampai dengan 12 Januari 2014, serta lima tahun bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) hasil penyesuaian Kuasa Pertambangan dan Surat Izin Pertambangan Daerah yang terbit sebelum UU Minerba selama lima tahun sejak UU Minerba diundangakan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (4) huruf c PP No 23 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa diganti terakhir dengan PP No. 77 Tahun 2014. Sudah hampir delapan tahun perusahaan pertambangan diberikan kesempatan, namun pelaksanaannya ibarat kauh panggang dari api.

Siapa yang salah? Pemerintah yang tidak becus melakukan pembinaan dan pengawasan selama delapan tahun ini kepada perusahaan sehingga kewajiban ini tidak dapat dijalankan? atau memang niat baik dari perusahaan yang tidak mau melakukan hilirisasi minetal yang merupakan mekanisme peningkatan nilai tambah prosuk tambang di dalam negeri?
Kebijakan hilirisasi melalui pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri mineral tidak dapat dimaknai hanya sebatas larangan ekspor mineral mentah (raw metarial) atau hasil tambang olahan (konsentrat) yang bukan merupakan bisnis jual beli tanah air Indonesia, namun ia juga merupakan upaya melindungi sumber daya alam Indonesia di masa sekarang dan masa mendatang melalui mekanisme peningkatan nilai tambagng hasil tambang. Hal ini juga dipertegas oleh Mahkamah Konstutitusi dalam Putusan Nomor 10/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa bahwa kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 karena kewajiban ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Lalu bagaimana kepastian hukum apabaila hingga pemberian waktu tambahan sampai dengan 2017, pemegang KK dan IUP tidak mampu membangun smelter? Apakah akan terjadi permasalahan hukum sehingga berdampak pada masalah sosial, politik, dan ekonomi?
Konstruksi Hukum?

Ketentuan-ketentuan terkait kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, meliputi, pertama Pasal 102 dan Pasal 103 yang intinya mengatur bahwa Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Kedua, Pasal 170 UU Minerba yang mengatur bahwa pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba ini diundangkan (12 Januari 2014).
Ketiga, Pasal 112 huruf a dan c PP No. 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang mengatur Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan sebelum ditetapkannya PP No. 23 Tahun 2010 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib disesuaikan menjadi IUP dan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keempat, Pasal 112C PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua PP No. 23 Tahun 2014 yang mengatur (1) Pemegang kontrak karya wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; (2) Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 huruf a PP No. 23 Tahun 2010 (IUP hasil penyesuaian Kuasa pertambangan dan surat izin pertambangan daerah) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; (3) Pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pemurnian, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu; (4) Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu; (5) Ketentuan lebih lanjut Mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.

Akibat Hukum
Berbagai ketentuan di atas, melahirkan beberapa akibat hukum yaitu pertama, terdapat tiga subjek hukum yang dikenai kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri, yaitu: (1) Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi yang izinnya diterbitkan setelah UU Minerba (Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba); (2) Pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi (Pasal 170 UU Minerba); dan (3) IUP hasil perubahan Kuasa pertambangan dan Surat Izin Pertambangan Daerah (Pasal 112 huruf a dan huruf c PP No. 23 Tahun 2010).
Kedua, terhadap tiga subjek hukum ini terdapat perlakuan hukum yang berbeda-beda: yaitu (1) Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi yang izinnya diterbitkan setelah UU Minerba maka ketika tahap operasi produksi kewajiban mengolah dan memurnikan di dalam negeri (Pasal 102 dan Pasal 103, serta Putusan MK No. 10/PUU-XII/2014); (2) Pemegang KK diwajibkan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri sejak 12 Januari 2014 (Pasal 170 UU Minerba); (3) Pemegang IUP hasil perubahan KP dan SIPD diwajibkan mengolah dan memunrikan hasil tambangnya di dalam negeri sejak 12 Januari 2014 (Pasal 112 huruf a dan huruf c PP No. 23 Tahun 2010). Ketiga, secara normatif, sejak 12 Januari 2014 tidak ada eskpor hasil tambang yang belum diolah dan dimurnikan (raw material) di dalam negeri.

Namun, melalui Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 perusahaan pertambangan diberikan waktu sampai dengan 12 Januari 2014 untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri dan dikenai bea keluar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 /PMK.11/2014 yang telah diubah beberapa kali. Sehingga, apabila sampai 12 Januari 2017 tidak ada kepastian hukum mengenai kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian maka akan ada kekosongan hukum. Tentu tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga politik, sosial, dan ekonomi.

Pilihan Hukum
Pertama, tidak perlu lagi dibuatkan patung hukum baru. Artinya secara tegas dinyatakan bahwa setiap perusahaan pertambangan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter maka dilarang mengekspor hasil tambangnya. Ketentuan UU Minerba ditegakkan sebagaimana mestinya. Kelebihan pilihan hukum ini ialah konsistensi Pemerintah terhadap hukumnya ada. Pemerintah taat terhadap UU Minerba sehingga kedauakatan hukum terjaga. Namun, kelemahannya ialah maka akan terjadi stop produksi besar-besaran yang akan mempengaruhi penerimanan negara, lay off besar-besaran tenega kerja, serta ancamana arbitrase dari pemegang Kontrak Karya yang tidak puas dengan kebijakan larangan ekspor ini.

Kedua, Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah PP No. 23 Tahun 2010. Kelebihan pilihan hukum ini yaitu Peraturan Pemerintah dapat dibentuk secara cepat dan taktis karena merupakan kewenangan mutlak Presiden secara atributif (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945). Selain itu, Peraturan Pemerintah dapat memberikan kepastian hukum tentang kebutuhan hukum yang perlu diatur. Kepastian hukum ini akan terus berlanjut selama ketentuannya tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Namun, kelemahannya yaitu apabila pengaturannya berbeda dengan UU Minerba, akan rentan diuji materiil ke Mahkamah Agung karena dapat secara kasat mata dianggap bertentangan dengan UU Minerba. Selain itu juga, bahwa pengaturan dalam UU Minerba sudah sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain bahwa setelah 12 Januari 2014 semua pemegang KK dan IUP (hasil penyesuaian KP dan SIPD) wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri serta bagi pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan setelah UU Minerba harus melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri ketika tahap operasi produksi. Artinya apabila diterbitkan PP yang mengatur berbeda dari ketentuan itu, maka dapat dianggap bertentangan dengan UU Minerba. Kelemahan lainnya yaitu saat ini melalui PP No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 yang memberikan waktu tambahan pembangunan smelter sampai dengan 2017, DPR RI dan masyarakat pertambangan menganggap Pemerintah melanggar hukum, sehingga ketika diterbitkan PP baru maka akan menimbulkan gejolak politik dan sosial baru yang cenderung membahayakan Presiden karena akan dianggap kembali melanggar UU Minerba.

Ketiga, Perubahan UU Minerba. Kelebihan pilihan hukum ini yaitu dapat mendesain ulang pengaturan kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri karena perubahan UU memiliki tingkat akobrasi yang tinggi dan luas. Apabila Pemerintah dan DPR ingin memberikan relaksasi dengan jangka waktu tertentu serta pembebanan kewajiban baru misal pengenaan bea keluar maka itu telah sesuai sebagai materi muatan undang-undang.Risiko politik dan sosial pun cenderung lebih ringan karena disepakati secara politik dan hukum di DPR RI. Perubahan UU Minerba pun dapat pula menyelesaikan hal-hal yang saat ini menjadi masalah yaitu: persoalan konflik norma dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pelaksanaan putusan MK, serta pemenuhan kebutuhan hukum baru, misal mengenai perizinan batuan, kewenangan pengawasan. Namun, opsi ini juga memiliki kekurangan yaitu waktu pembentukan yang lama dan berbelit-belit sehingga tidak ada jaminan untuk secara cepat menjawab persoalan Januari 2017.

Keempat, pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kelebihan opsi ini ialah pembentukan Perppu merupakan hak preogratif Presiden. Materi muatannya pun sama seperti undang-undang sehingga akrobasi pengaturannya pun sangat luas sehingga melalui Perppu dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah gejolak hukum pada Januari 2017. Perppu pun dapat pula menyelesaikan hal-hal yang saat ini menjadi masalah yaitu: persoalan konflik norma dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pelaksanaan putusan MK, serta pemenuhan kebutuhan hukum baru, misal mengenai perizinan batuan. Namun, kelemahannya antara lain Perppu dibentuk karena adanya “Kegentingan Memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 sehigga perlu argumentasi hukum yang kuat didukung data-data teknik dan ekonomi agar “kegentingan memaksa” dapat dibenarkan. Selain itu, Perppu harus disampaikan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini dapat menjadi komodifikasi politik untuk melemahkan Presiden.
Akhirnya, silahkan Pemerintah memilih berbagai aternatif pilihan hukum di atas. Namun, prinsip bahwa kewajiban pengoahan dan pemurnian di dalam negeri merupakan bentuk peningkatan nilai tambah bagi mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Semoga, potensi kekacauan pada 12 Januari 2014 dapat segera dicarikan solusi hukumnya.




Minggu, 28 Agustus 2016

POLEMIK IZIN EKSPOR PT FREEPORT



Polemik status kewarganegaraan Arcandra Tahar, menimbulkan polemik pula terkait kebijakan pemberian rekomendasi ekspor mineral kepada PT Freeport Indonesia. Rekomendasi ekspor mineral kepada PT Freeport oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) atas nama Menteri ESDM pada tanggal 9 Agustus 2016 menyulut polemik di masyarakat.

Surat rekomendasi ini dianggap sebagian pihak penuh dengan kepentingan PT Freeport sehingga penerbitannya di era Arcandra Tahar pada saat menjadi Menteri ESDM selama dua puluh hari menambah bumbu-bumbu kekisruhan pengangkatan Achandra sebagai Menteri ESDM. Bahkan untuk mengamankan posisi Arcandra sebagai Menteri ESDM dua puluh hari saat itu, beredar di media pernyataan Luhut Binsar Panjaitan yang akan mem-buldozer setiap orang yang mengganggu Arcandra, selain pula penyataan Luhut bahwa surat rekomendasi ekspor kepada PT Freeport ditandatangani oleh Menteri ESDM pada saat dijabat oleh Sudirman Said.

Muara Polemik
Muara polemik rekomendasi ekspor konsentrat ini bermula dari adanya pengaturan yang visioner dan sangat merah putih dalam UU No. 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya dalam Pasal 170 UU Minerba yang mengatur bahwa pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kewajiban pemurnian bagi PTFI ini dimaksudkan antara lain untuk mengoptimalkan nilai tambah produk, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Melalui kewajiban pemurnian mineral ini, mineral dari Indonesia tidak diangkut mentah-mentah berupa ore atau konsentrat ke luar negeri.

Kenyataannya, ketika pada tahun 2014 atau lima tahun setelah UU Minerba diterbitkan PT Freeport belum dapat memurnikan seluruh hasil tambangnya sebelum diekspor belum juga melakukannya. PT Freeport belum membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri untuk memurnikan hasil tambangnya. Padahal UU Minerba telah memberikan waktu lima tahun agar PT Freeport membangun fasilitas ini sejak 2009.

Celakanya, Januari 2014 harus ada kepastian hukum agar Pasal 170 UU Minerba dilaksanakan padahal PT Freeport dkk, termasuk pemegang izin usaha pertambangan, belum menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian baik secara sendiri maupun bekerja sama. Pemerintah saat itu menerbitkan PP No. 1 Tahun 2014 yang intinya mempertegas bunyi Pasal 170 UU Minerba. Namun, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 PT Freeport diberi jangka waktu sampai 2017 untuk tetap mengekspor mineral dengan catatan 2017 harus telah selesai membangun smelter dengan harus membayar bea keluar dengan kisaran antara 20 persen sampai dengan 25 persen dari 12 Januari-31 Desember 2014, 30 persen sampai dengan 40 persen dari 1 Januari 2015-31 Desember 2015, 50 persen sampai dengan 60 persen dari 1 Januari 2016-31 Desember 2017 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2014, namun Peraturan Menteri Keuangan ini diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 yang besaran bea keluarnya paling banyak sebesar 7.5 persen.

Sebagai pedoman pemberian izin ekspor mineral yang belum dimurnikan maka Menteri ESDM saat itu menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Penjualan Mineral ke Luar Negari Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara permohonan rekomendasi kepada Menteri ESDM, persyaratan, rencana pembangunan smelter, jaminan kesungguhan, dan evaluasi oleh Menteri ESDM atas perkembangan pembangunan smleter. Dalam Peraturan Menteri ESDM ini, PT Freeport diharuskan membayar jaminan kesungguhan sebesar lima persen dari nilai investasi baru atau lima persen dari sisa nilai investasi yang belum terealisasi bagi pembangunan fasilitas pemurnian yang sudah berjalan.

Melalui jaminan kesungguhan ini, diharapkan PT Freeport akan membangun smelter. Dalam Pertaruran inilah, surat rekomendasi ekspor kepada PT Freeport, termasuk PT Newmont dan lain-lain, muncul. Rekomendasi ekspor diberikan setiap enam bulan oleh Dirjen Mineran atas nama Menteri ESDM. Maksud pemberian rekomendasi tiap enam bulan ini untuk mengevaluasi perkembangan pembangunan smelter tiap enam bulan sekali sebelum diberikan perpanjangan enam bulan berikutnya.

Dalam Pasal 14 Permen ESDM No. 11 Tahun 2014 diatur bahwa perpanjangan permohonan untuk enam bulan selanjutnya dapat diberikan apabila pemegang kontrak karya, dalam hal ini PT Freeport, telah memenuhi paling sedikit 60 persen pembangunan smleter dari target setiap enam bulan. Sayangnya, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang mengubah Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014, ketentuan pemenuhan paling sedikit 60 persen ini diganti menjadi berapapun target yang dipenuhi, perpanjangan ekspor dapat tetap diberikan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.

Persoalan Hukum
Terdapat persoalan hukum dalam pemberian rekomendasi ekspor mineral kepada PT Freeport, yaitu, pertama, pemberian ekspor kepada PT Freeport menyimpangi Pasal 170 UU Minerba yang melarang mineral yang belum dimurnikan di dalam negeri, diekspor. Ekspor mineral secara terus menerus pasca 12 Januari 2014 (lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan) ini merupakan bentuk pelecehan PT Freeport pada UU Minerba.

Kedua, penerbitan rekomendasi ekspor kepada PT Freeport telah ada sejak masa Menteri ESDM Jero wacik yang menerbitkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2014 yang berimplikasi pada penerbitan rekomendasi ekspor mineral kepada PT Freeport. Ketiga, tidak hanya PT Freeport yang menyimpangi kewajiban dalam Pasal 170 UU Minerba dengan tidak terbangunnya fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri, namun Pemerintah saat itu yaitu pada tahun 2009-2014 juga tidak melakukan pembinaan dan pengawasan agar PT Freeport membangun smelter sebelum 12 Januari 2014. Akhirnya permasalahan tiadanya pembinaan dan pengawasan kepada PT Freeport menyisahkan persoalan pada Pemerintah setelah 2014.

Keempat, Pemerintah saat ini dapat dianggap pula menyimpangi UU Minerba karena tidak dapat memaksa PT Freeport untuk melakukan pemurnian di dalam negeri atas mineralnya. Kelima, Pemerintah terlalu memberikan kemudahan kepada PT Freeport untuk dapat terus melakukan ekspor mineral yang belum dimurnikan, padahal langkah ini mempersulit Pemerintah karena harus terus menerus menyimpangi UU Minerba dan diprotes oleh DPR, termasuk masyarakat luas.

Langkah Tegas
Sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, mau tidak mau, suka tidak suka, Pemerintah harus konsisten dengan UU Minerba. Pasal 170 UU Minerba harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Pemerintah harus menghetikan memberikan rekomendasi dan izin ekspor kepada PT Freeport selama PT Freeport belum membangun smelter. Substansi kewajiban mengolah dan/atau memurnikan di dalam negeri atas mineral sesungguhnya pernah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 10/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 102 dan Pasal 103 mengenai kewajiban pengolahan dan/atau permunian mineral bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak bertentangan dengan UUD 1945. Walau subjek hukumnya berbeda, yaitu kepada pemegang IUP/IUPK, namun Pasal 170 yang memiliki kesamaan norma namun subjeknya pemegang Kontrak Karya, sehingga secara substansional kewajiban Pasal 170 pun dapat dianggap sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Akhirnya, PT Freeport harus memiliki ittikad baik untuk melaksanakan aturan hukum nasional Indonesia sebagaimana mestinya, apalagi dalam Kontrak Karya PT Freeport dinyatakan bahwa PT Freeport akan menaati undang-undang Indonesia from time to time, dari waktu ke waktu. Kekayaan alam Indonesia ini harus memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat Indonesia, salah satunya melalui pengolahan dan pemurnian hasil tambang PT Freeport di dalam negeri. PT Freeport harus menghargai hukum Indonesia dan sebagai investor yang baik jangan hanya ingin untungnya dan maunya sendiri. Sumber daya alam Indonesia harus memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

---




GADUH STATUS KEWARGANEGARAAN MENTERI ESDM




Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar (AT) dipastikan mengantongi paspor Amerika Serikat (AS) yang otomatis berstatus kewarganegaraan AS. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Senin, 15 Agustus 2016. Kepastian status kewearganegaraan ini menjadikan kegaduhan baru yang terjadi setelah ditetapkannya AT sebagai Menteri ESDM. Kegaduhan pertama yaitu terkait diberikan izin ekspor konsentrat mineral kepada PT Freeport yang sesungguhnya pemberian izin ini bertentangan dengan Pasal 170 UU Minerba yang melarang ekspor mineral yang belum diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri. Kedua, isu kewarganegaraan asing Menteri AT.

Terkait isu kedua maka paling tidak terdapat lima persoalan yang dapat menjadi catatan yang akan menjadi kegaduhan hukum, yaitu, pertama, UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa WNI yang menjadi WNA maka status kewarganegaraanya hilang. Hal ini, tepatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b UU 12/2006 bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: (a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; dan (b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan itu. Bila memang Menteri Arcandra Tahar pernah mendapatkan kewarganegaraan asing maka secara otomatis ia telah kehilangan WNI-nya.

Dalam UU 12/2006 memang tidak diatur mengenai bagaimana proses kehilangan status kewarganegaraan itu, apakah melalui suatu penetapan pengadilan atau suatu penetapan dari Presiden atau dari Menteri Hukum dan HAM. Terkait perlu atau tidaknya penetapan kehilangan kewarganegaraan dari Pejabat Indonesia, maka menurut Penulis hal itu tidak perlu penetapan lagi. Mengingat, subjek hukum yang akan ditetapkan kehilangan kewarganegaraan secara hukum bukan lagi subjek hukum yang sah karena yang bersangkutan telah menjadi WNA. Artinya kewenangan penetapan kehilangan kewarganegaraan seseorang WNA tidak dapat lagi menjadi kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, secara praktis

Kedua, bila yang bersangkutan telah menjadi WNA dan atas ke-WNA-annya ia tetap memiliki paspor atau mengajukan perpanjangan paspor maka perbuatan hukum tersebut dapat diduga sebagai tindakan pidana kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU 12/2006 bahwa setiap orang dilarang memberikan keterangan palsu, membuat surat/dokumen palsu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Sebagai akibat kehilangan ke-WNI-an maka segala dokumen ke-WNI-an seseorang secara otomatis hapus atau tidak berlaku seketika sejak yang bersangkutan menerima kewarganegaraan asing. Mengingat Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.
Ketiga, dalam UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara diatur bahwa untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuni persyaratan sebagai WNI (Pasal 22 ayat (2) huruf a). Artinya bila Menteri Achandra Tahar terbukti memiliki kewarganegaraan asing maka statusnya sebagai menteri pun tidak berlaku dan dianggap tidak pernah ada. Akibatnya maka setiap kebijakan yang dibuatnya harus dianggap tidak pernah ada karena kebijakan itu dibuat oleh seseorang yang tidak berwenang.

Keempat, untuk menjadi eselon 1 di Kementerian/lembaga, keterlibatan Badan Intelejen Negara saja ada, lalu apakah dalam pemilihan seorang menteri yang notabenenya atasan eselon 1 BIN tidak dilibatkan? Mengingat informasi intelenjen tidak hanya menyangkut status kewarganegraan yang bersangkutan, namun lebih dari itu terakit pula track record yang bersakutan selama ini. Seharusnya BIN pasti dilibatkan. Bila akhirnya, ternyata tidak melalui penelusuran intelejen maka ini merupakan bentuk kelalaian yang semestinya tidak teejadi karena isu kewargangeraan bukan hanya isu larangan kewarganegaraan ganda bagi WNI namun ini juga menyangkut isu ketahanan nasional.

Kelima, Arcandra Tahar ditetapkan menjadi Menteri ESDM yang sesungguhnya Kementerian ini erat kaitannya dengan isu kepentingan strategis nasional, di dalamnya ada kepentingan nasionalisme. ESDM erat kaitannya dengan cita hukum kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana ada dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Tentu sangat mengkhawatirkan apabila sektor ini tidak dikelola oleh seorang Menteri yang jiwanya tidak "Merah Putih" atau diragukan "Merah Putihnya" apalagi dikelola oleh seseorang yang status ke-WNI-annya dipertanyakan. Terlebih bahwa isu kewarganegaraan asingnya yang bersangkutan yaitu Amerika Serikat yang kepentingan eksploitasi sumber daya alam Indonesia sangat besar-besaran.
Akhirnya, istana dan Menteri Arcandra Tahar harus segera merespon. Semakin lama respon dari istana dan dari Menteri Arcandra Tahar maka makin menguatkan dugaan publik mengenai kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar. Tentu apabila isu itu tidak benar, pasti yang bersangkutan akan segera merespon karena ini menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik.
Semoga, isu ini salah dan sektor ESDM dapat dikelola oleh WNI tang tidak diragukan posisi berdirinya yaitu penyelenggaraan ESDM untuk sebesar-bedar kemakmuran rakyat Indonesia.



HAK DISKRESI AHOK

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2016 atas terdakwa Ariesman, Presiden Direktur Agung Podomoro Land, yang didakwa atas pemberian uang Rp 2 miliar kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dalam kesaksiannya, setidaknya terdapat dua poin besar yang disampaikan Ahok di PN Tipikor yaitu: (1) bahwa pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta didasari oleh Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Pengembangan Pantai Utara Jakarta; dan (2) Ahok melakukan diskresi untuk menentukan angka kontribusi tambahan sebesar 15% kepada para pengembang dalam pengerjaan proyek reklamasi.

Alibi Keppres No.52/1995
Dasar pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta ada dalam beberapa peraturan, antara lain UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2014 UU, P No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres No.54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, dan Peraturan Presiden No.122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan ketentuan di atas, beberapa poin penting, yaitu, pertama, bahwa berdasarkan PP No. 26 Tahun 2008, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Penetapan ini dioperasionalisikan dalam Perpres No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Konsekuensi penetapan DKI Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional maka berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Perpres No. 112/2012 kewenangan pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, berada dalam kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), sedangkan kewenangan Gubernur yaitu pada pemberian pertimbangan atas izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan ke Menteri KKP. (Pasal 16 ayat (3).

Selanjutnya, pelaksanaan reklamasi harus dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). RZWP-3-K ini ditetapkan dalam Perda. Artinya harus ada RZWP-3-K yang ditetapkan dalam Perda baru kemudian diterbitkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, hingga saat ini Pemrop DKI Jakarta belum memiliki Perda tentang RZWP-3-K, di sisi lain pelaksanaan reklamasi telah dilakukan. Dugaan suap dalam pe,bahasan Rancangan Perda inilah yang membuat Mohamad Sanusi dimeja-hijaukan oleh KPK. Dengan demikian, secara hukum pelaksanaan reklamasi pantai utara hingga saat ini belum memiliki payung hukum.
Bahkan PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT dalam sengketa reklamasi Pulau G memerintakan Ahok untuk mencabut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT MWS.

Kedua, Ahok berpendapat bahwa dasar hukum pelaksanaan reklamasi sangat kuat yaitu sesuai Kepres 52/1995. Secara normatif, dalam Pasal 70 huruf c Perpres No.54/2008 dinyatakan bahwa Kepres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru. Pertanyaannya apakah Kepres No. 52/1995 bertentangan dengan Perpres 54/2008 dan Perpres No.112/2012 sehingga Kepres No. 52/1995 yang menjadi dasar hukum bagi Ahok melaksanakan reklamasi di Pantai Utara Jakarta dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan? Dalam Pasal Kepres No. 52/1995 diatur bahwa wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur DKI Jakarta, namun berdasarkan Pasal 16 Perpres 112/2012, kewenangan perizinan lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi di Jakarta berada dalam kewenangan Menteri KKP.

Artinya jelas bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Ahok yaitu Perpres 52/1995 yang menjadi dasar kwenangannya untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada beberapa pengembang tidak sesuai dengan Perpres 112/2012 dan Perpres No. 54/2008, sehingga secara legal drafting dasar hukum yang digunakan oleh Ahok, yaitu Kepres No.52/1995 telah ‘terbunuh’ oleh Perpres No.112/2012 dan Perpres No. 54/2008. Selain itu, ada asas dalam hukum yaitu asas lex posterior derogat legi priori yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (Perpres 54/2008 dan Perpres 112/2012) mengesampingkan hukum yang lama (Kepres 52/1995).

Diskresi Ahok
Diskresi diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dikresi dilakukan bertujuan untuk: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun persyaratan diskresi yaitu: sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan, dan dilakukan dengan ittikad baik.

Lalu apakah diskresi yang dilakukan Ahok soal kontribusi tambahan sebesar 15% kepada pengembang sudah sesuai dengan rezim administrasi pemerintahan? Jawabannya ada dalam UU No. 30/2014 yang dapat mengkategorisasikan apakah tindakan Ahok itu merupakan diskresi atau penyalagunaan wewenang. Diskresi dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, termasuk hak menggunakan dikresi. Artinya diskresi harus dilakukan oleh seorang pejabat yang berwenang. Lalu apakah Ahok berwenang dalam menerapkan diskresi terhadap suatu tindakan yang bukan kewenangannya padahal jelas bahwa pelaksanaan reklamasi pantai untuk DKI Jakarta berada dalam kewenangan Menteri KKP bukan kewenangan Gubernur DKI Jakarta?

Tentu tindakan Ahok dapat berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang dan bukan merupakan tindakan diskresi. Penyelagunaan wewenang ialah tindakan (1) melampaui wewenang; (2) mencampuradukkan wewenang; dan/atau (3) bertindak sewenang-wenang. Dalam kasus Ahok, melampui wewenang mengacu pada tindakan dan/atau keputusan Ahok yang melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yaitu seharusnya wewenang Menteri KKP namun oleh Ahok dijadikan kewenangannya tanpa dasar hukum. Selanjutnya, tindakan sewenang-wenang Ahok mengacu pada keputusan dan/atau tindakan yang dilakukannya tanpa dasar kewenangan.

Untuk itu, KPK harus jeli mana tindakan diskresi mana tindakan penyalagunaan wewenang yang dapat berujung pada sanksi administrasi atau bahkan tindakan pidana.





Kamis, 14 Juli 2016

Akuisisi Terlarang Saham PT Newmont Nusa Tenggara?



Oleh:
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
Pengajar di FH Universitas Tarumanagara, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Pegiat Hukum Konstitusi Ekonomi


PT Medco Energy Internasional (PT Medco) melakukan aksi korporasi bombastis pada medio 2016 ini dengan mengakuisisi saham PT Amman Mineral Internasional (AMI) yang mengendalikan 82,2% saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) senilai US$2,6 miliar atau setara sekitar Rp.33,8 triliun. Aksi ini menjadi salah satu aksi korporasi terbesar di sektor pengusahaan pertambangan pada tahun 2016. PT AMI yang sahamnya dibeli oleh PT Medco sebelumnya telah melakukan pembelian saham Newmont Nusa Tenggara dari Newmont Mining Corporation, Sumitomo Corporation, PT Multi Daerah Bersaing, dan PT Indonesia Masbaga. Aksi korporasi PT Medco terhadap PT NNT melalui perantara PT AMI dapat menjadi persoalan dalam aspek hukum pertambangan mineral dan batubara dan dapat menjadi aksi akuisisi terlarang dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batubara.

Persoalan hukum pertama, aksi korporasi tersebut melanggar ketentuan Pasal 112 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang mengatur bahwa setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham atau penjualan saham asing pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Ketentuan ini dipertegas dalam PP No. 23 Tahun 2010 sebagimana telah diubah terakhir dengan PP No. 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Berdasarkan ketentuan UU Minerba maka PT NNT wajib melakukan penjualan sahamnya kepada peserta Indonesia secara berurutan yaitu kepada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Faktanya, saham tersebut dibeli langsung oleh badan usaha swasta nasional tidak terlebih dahulu ditawarkan secara berjenjang sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya.

Secara tekstual Pasal 112 sasaran normanya yaitu subjek hukum berupa pemegang IUP bukan pemegang Kontrak Karya (KK) sebagaimana PT NNT yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan instrumen KK bukan IUP, namun dalam Pasal 169 huruf b UU Minerba dinyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Minerba diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. Artinya, secara yuridis normatif ketentuan Pasal 112 UU Minerba mengenai kewajiban divestasi saham secara operasional berlaku pula pada PT NNT. Walau sesungguhnya pelaksanaan Pasal 169 huruf b ini masih menjadi perdebata,. khususnya mengenai adanya asas pacta sunt servanda dalam kontrak. KK sebagai kontrak bersifat suci dan tidak bisa diubah tanpa adanya kespakatan kedua belah pihak. Perubahan kontrak harus dilakukan melalui renegosiasi untuk mengamendem kontrak dan memasukkan kewajiban-kewajiban baru sesuai UU Minerba.

Persoalan hukum kedua, kewajiban divestasi saham PT NNT tidak hanya tertuang dalam UU Minerba, namun ia juga disepakati dalam KK antara Pemerintah RI dengan PT NNT. Dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) KK PT NNT dikenai kewajiban divetasi saham kepada peserta Indonesia sebesar 51% pada tahun ke-10 sejak PT NNT berproduksi (tahun 2010). Kewajiban ini bahkan dipertegas oleh putusan sidang arbitrase penyelesaian sengketa antara Pemerintah Indonesia dengan PT NNT atas pelanggaran PT NNT terhadap kewajiban divestasi saham. Sidang arbitrase dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008 dan dilaksanakan dibawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dan pada tanggal 31 Maret 2009 Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) mengeluarkan putusan akhir, yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia dan menyatakan putusan sebagai berikut: (1) memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Kontrak Karya mengenai kewajiban divestasi saham; (2) menyatakan PT NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian); dan (3) memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17% saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada Pemerintah Daerah. Sedang untuk tahun 2008 sebesar 7%, kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semua kewajiban di atas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase. Berdasarkan kesepakatan dalam KK dan diperkuat dengan putusan majelis arbitrase internasional maka PT NNT harus mendivestasikan sahamnya kepada Pemerintah Indonesia.

Persoalan hukum ketiga, secara filosofis pengenaan kewajiban divestasi saham bagi perusahaan asing di Indonesia didasarkan pada pemikiran bahwa dengan adanya kepemilikan saham Pemerintah maka akan terjadi peralihan manfaat/keuntungan dan peralihan kendali atas sumber daya alam mineral Indonesia dari perusahaan asing ke Pemerintah Indonesia. Peralihan manfaat tersebut misalnya terakit dengan dividen karena saham Pemerintah mayoritas, dan hak-hak istimewa lainnya seperti jatah komisaris dan penentuan manajemen perusahaan. Sedangkan, peralihan kendali yaitu menyangkut adanya kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah sehingga adanya jaminan kepatuhan atas antara lain kewajiban good mining practices, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, royalti, perpajakan.

Kepemilikan saham oleh Pemerintah ini pun menurut Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 khususnya mengenai fungsi negara melakukan pengelolaan (beheersdaad) yang dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan 3 pertimbangan di atas, maka secara hukum PT NNT hanya dapat menjual sahamnya kepada Pemerintah. Apabila Pemerintah tidak berminat, maka jatah penawaran selanjutnya harus ke pemda, apabila pemda pun tidak berminat maka harus ditawarkan ke BUMN, selanjutnya BUMD, terakhir badan usaha swasta nasional. Faktanya, PT NNT langsung menjual sahamnnya ke PT Medco. Menyedihkan lagi, pembiayaan yang didapat PT Medco berasal antara lain dari pembiayaan tiga BUMN. Padahal bila ingin berdiri dalam kepentingan nasional maka aksi korporasi pembelian saham mayoritas PT NNT dapat dilakukan langsung oleh BUMN tanpa melalui PT Medco. Toh, PT Medco pun mengakuisisi PT NNT melalui pembiayaan dari BUMN. Padahal dengan kepemilikan oleh BUMN, misalnya PT ANTAM, PT Bukit Asam, atau PT Nikel maka unsur penguasaan dan pengusahaan oleh negara dapat menjamin terselenggaranya sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3).

Tentu, secara yuridis-normatif dan filosofis aksi korporasi PT Medco dapat menjadi aksi korporasi yang terlarang karena merugikan kepentingan nasional termasuk kepentingan hukum. Sudah seharusnya BUMN pertambangan dijadikan instrumen utama dalam pembelian saham-saham perusahaan pertambangan yang dikenai kewajiban divestasi saham. Bukan sebaliknya, BUMN pertambangan hanya sebagai penonton, menyaksikan BUMN perbankan membiayai perusahaan lain bukan BUMN untuk mengusahakan kegiatan pertambangan minerba. Padahal, sumber daya alam Indonesia harus diselenggarakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kemakmuran kelompok-kelompok kecil pemilik akses dan/atau modal.
---

Selasa, 12 Juli 2016

ILUSI KESULITAN KEUANGAN PT FREEPORT INDONESIA



Oleh:
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam,
Pengajar Fakultas Hukum Universitas TarumanAgara


Jumat, 5 Februari 2016, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyampaikan surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Minaral mengenai permasalahan kesulitan keuangan PT FI. Surat PT FI tersebut menindaklanjuti permintaan Pemerintah agar PT FI membayar USD 530 juta sebagai jaminan pembangunan smelter hingga hingga saat ini belum diselesaikan oleh PTFI. Kewajiban pembangunan smelter ini merupakan buntut panjang dari ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur bahwa setelah 5 (lima) tahun UU Minerba diundangkan maka seluruh pemegang Kontrak Karya wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambangnya. Ketentuan tersebut dipergetas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. PTFI termasuk pihak yang dikenai kewajiban ini.

Secara hukum, sejak 12 Januari 2014 (lima tahun sejak UU Minerba diberlakukan) seharusnya PTFI tidak boleh lagi melakukan ekspor konsentrat yang belum dimurnikan di Indonesia. Namun, kenyataannya melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, PTFI diberikan kesempatan ekspor konsentrat. Terkait PTFI, Peraturan Menteri ini mengadung substansi: (1) PT FI diberikan waktu paling lanbat 3 (tiga tahun) yaitu sampai 2017 untuk tetap dapat melakukan ekspor konsentrat; (2) PT FI tetap dapat melakukan ekspor konsentrat apabila berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi untuk melakukan penjualan ke luar negeri untuk jangka waktu 6 (enam) bulan; dan (3) Setelah 2017 PTFI harus mengolah dan/atau memurnikan hasil tambangnya sesuai dengan batasan minimum tertentu.

PTFI telah diberikan izin ekspor melalui 2 (dua) kali Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dengan PTFI, yaitu MoU pada 25 Juli 2014 dan MoU 23 Januari 2015 serta rekomendasi dari Kementerian ESDM pada Juli 2015 untuk enam bulan ekspor sampai dengan 28 Januari 2016. Kenyataannya, hingga saat ini PTFI baru menyelesaikan progress pembangunan smelter sekitar 14 persen. Padahal seharusnya PTFI telah menyelesaikan progress pembangunan 60 persen agar pada tahun 2017 PT FI telah memiliki smelter sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014.

Adakah Itikad Baik PT FI?

Setelah lima tahun diberikan waktu oleh UU Minerba yaitu dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, diberikan lagi waktu melalui dua kali MoU masing-masing enam bulan, serta sekali surat rekomendasi dari Kementerian ESDM selama enam bulan kembali agar PTFI tetap dapat mengekspor konsentrat untuk dimurnikan di luar negeri seperti Spanyol dan Jepang, apakah upaya baik Pemerintah Indonesia harus diingkari dengan terus menempatkan Pemerintah Indonesia di posisi sulit? Secara hukum, Pemeritah dapat saja dianggap melanggar UU Minerba yang mangatur bahwa setelah 12 Januari 2014 tidak ada lagi eskpor ore/konsentrat dari Indonesia yang belum diolah dan/atau dimurnikan di Indonesia.

Segala dalil hukum yang disampaikan oleh PTFI yang seolah mendudukan Kontrak Karyanya di atas segala perundang-undangan Indonesia. Dalil bahwa Kontrak Karya merupakan undang-undang bagi para pihak sehingga harus ditaati oleh para pihak (asas pacta sunt servanda) karena kontrak itu suci (asas sanctity of contract) menjadi dalil sacral yang terus didengung-dengungkan. Padahal apabila membaca kembali Pasal 10 ayat 4 dan ayat 5 Kontrak Karya PTFI bahwa terdapat kesepakatan: (1) PT FI harus mengolah bijih untuk menghasilkan logam atau produk lain; (2) Untuk tujuan pengolahan bijih tersebut, PTFI harus menyusun atau mengusahakan untuk disusun Studi Kelayakan mengenai kemungkinan didirikannya pabrik peleburan di Indonesia yang harus tunduk pada pengamatan Pemerintah dan penilaian bersama oleh Pemerintah dan PT FI mengenai kelayakan ekonomi pabrik peleburan tersebut; (3) Pabrik peleburan harus berlokasi di Indonesia dan harus pula menguntungkan secara ekonomi; dan (4) Apabila pabrik peleburan tersebut dibangun oleh perusahaan atau subsidiari yang seluruh sahamnya dimiliki perusahaan, pabrik peleburan tersebut akan merupakan satu bagian dari pengusahaan berdasarkan KK.

Selain itu, dalam KK dinyatakan pula bahwa PTFI menyadari kebijakan Pemerintah ingi mendorong pengolahan di dalam negeri atas semua kekayaan alamnya untuk menjadi produk-produk akhir, apabila layak, PTFI juga menyadari keinginan Pemerintah agar pabrik peleburan dan pemurnian didirikan di Indonesia. Dalam Pasal 10 ayat 5 KK juga dinyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani KK fasilitas peleburan dan pemurnian yang berlokasi di Indonesia belum dibangun atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh badan lain, maka PT FI tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan PT FI atas kelayakan ekonomi dari suatu pabrik peleburan dan pemurnian tembaga di Indonesia sesuai dengan dengan kebijakan Pemerintah.

Jelas bahwa dalam ketentuan Pasal 10 KK tersebut mengadung kewajiban bagi PTFI untuk membangun pabrik peleburan dan pemurnian di Indonesia. Bahkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak KK ditandatangani belum terbangun fasilitas peleburan dan pemurnian di Indonesia, maka PTFI tunduk pada kebijakan pemerintah. Bila Pemerintah kebijakannya menginginkan PT FI agar membangun pabrik peleburan dan pemurnian, maka menurut ketentuan dalam KK, PT FI harus membangunnya.

Bahkan tindakan pemurnian di luar negeri ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang dipertegas oleh Mahakamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa ketentuan kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri terhadap seluruh hasil tambang di Indonesia telah sesuai dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah Konstitusi kewajiban pemurnian di dalam negeri tersebut, Konstitusional. Pertanyaannya apakah PTFI mau menghormati Konstitusi bangsa Indonesia, UU Minerba, dan KK yang disepakatinya? Apakah ada itikad baik untuk menghormati landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis penyelenggaraan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran Indonesia? Bila tidak ada penghormatan lagi maka taka da bedanya antara PT FI dengan VOC yang menjajah bangsa ini.

Ilusi Keuangan PT FI

Walau tidak memiliki itikad baik, Pemerintah pun berupaya tetap memberikan jalan tengah dengan menerapkan instrumen ekonomi sebagai kompensasi dugaan pelanggaran instrumen hukum Pasal 170 UU Minerba. Instrumen ekonomi itu ialah agar PT FI membayar sejumlah USD 530 juta sebagai jaminan pembangunan smelter. Namun, Jumat 5 Februari 2015, PT FI mengirimkan surat yang memberitahukan bahwa PT FI mengalami kesulitan ekonomi. Pernyataan PT FI mengenai kesulitan keuangan merupakan bentuk inkonsistensi PT FI terhadap:
Partama, Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan PT FI melakukan pemurnian di dalam negeri atas konsentratnya. UU Minerba mengandung filosofi bahwa pengusahaan minerba bukan hal bisnis jual beli tanah air, sehingga atas tanah (mineral) Indonesia harus dibawa keluar negeri apabila sudah diolah dan/atau di Murnikan di dalam negeri. Bukan tanah (mineral) mentah/konsentrat yg selama ini dilakukan oleh PTFI. Kedua, dalam Pasal 10 Kontrak Karya, PTFI pun diwajibkan untuk melakukan pengolahan bijih di dalam negeri atas penilaian bersama dengan Pemerintah dari aspek keekonomian. Namun faktanya, PTFI malah membangun pabrik pemurnian di luar negeri, misalnya Spanyol dan Jepang. Ketiga, selama ini PTFI mengubar pernyataan bahwa akan menginvestasikan dana senilai USD 18 miliar, yang terdiri atas USD 2.5 miliar untuk pembangunan smelter dan USD 15.5 miliar untuk investasi tambang bawah tanah. Malah proyeksi investasi tersebut dimasukkan sebagai komponen penghitung harga saham divestasi PTFI yang ditawarkan kepada Pemerintah. Selain bahwa ilusi USD 18 miliar tersebut dijadikan komoditas janji PT FI untuk mendapatkan perpanjangan operasi pasca 2021 ketika KK PT FI berakhir.

Berdasarkan fakta tersebut, jelas terdapat inkonsistensi dan itikad tidak baik dari PT FI untuk melaksanakan kewajibannya kepada bangsa dan negara Indonesia. Jelas hal tersebut merupakan bentuk pelecehan kepada bangsa dan negara Indonesia yang menginginkan kehadiran PTFI memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Pemerintah pun ditempatkan di posisi sulit oleh PTFI dengan pemberian izin ekspor konsentrat. Kebijakan ini seolah melanggengkan ketidakpatuhan PTFI pada landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri ESDM harus tegas dan keras untuk memastikan PTFI membangun smelter dan menyelesaikan progress pembangunan 60% yang saat ini baru mencapai 14%. Menteri ESDM pun selayaknya tidak melakukan revisi atas Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015 dalam rangka memberikan kemudahan kembali kepada PTFI.

Akhirnya, PT FI harus memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajiban hukum di Indonesia dan berhenti untuk mencari celah dalam melanggengkan bisnisnya namun merugikan bangsa Indonesia dan tidak menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan (law and regulation) di Indonesia. Sekali lagi, “Bangsa yang waras tidak akan membiarkan setiap orang asing yang berupaya menguras kekayaan alamnya tanpa memberikan manfaat bagi bangsa tuan rumah”.

- - -

RUU LEMBAGA KEPRESIDENAN



(Dimuat di Republika, 10 April 2015)

Pembentukan lembaga-lembaga yang berada langsung di bawah Presiden dan Wakil Presiden yang bertugas membantu secara teknis dan administrasi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dalam praktiknya disesuaikan dengan selera masing-masing Presiden dan wapres yang berkuasa.

Tiap rezim kepemimpinan Presiden dan Wapres terdapat ‘selera’ kelembagaan yang berbeda-beda. Berbeda dengan cabang kekuasaan lain yang bentuk kelembagaan, tugas pokok, dan fungsi atas dukungan teknis dan administrasi telah ajeg sesuai UU yang menjadi payung hukumnya. Lembaga itu, antara lain, MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang memiliki payung hukum UU No 17 Tahun 2014, Mahkamah Agung dengan payung hukum UU No 13 Tahun 1985 sebagaimana terakhir diganti dengan UU No 3 Tahun 2009, Badan Pemeriksa Keuangan dengan UU No 5 Tahun 1973 sebagaimana telah diganti dengan UU No 15 Tahun 2006, Mahkamah Konstitusi yang diatur dengan UU No 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 4 Tahun 2014, dan Komisi Yudisial dengan UU No 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 2011. Lembaga-lembaga itu ada dalam UUD 1945.

Tidak hanya lembaga di atas yang kelembagaan telah ajeg, bahkan lembaga di bawah kekuasaan presiden pun memiliki kelembagaan yang ajeg sebagaimana Kementerian Negara dengan UU No 39 Tahun 2008, Kepolisian RI dengan UU No 2 Tahun 2002, Kejaksaan RI dengan UU No 16 Tahun 2004, dan Tentara Nasional RI dengan UU No 34 Tahun 2004.

Terdapat pula lembaga nonstruktural yang juga telah ajeg kelembagaannya berdasarkan UU, misalnya Badan Informasi Geospasial, Komisi Pemilihan Umum, Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan banyak lembaga/badan lainnya.

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pasal-pasal yang mengatur lembaga kepresidenan, meliputi Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, dan Pasal 8 sampai Pasal 15 UUD 1945. Beberapa UU yang terbentuk terkait pelaksanaan lembaga kepresidenan meliputi UU No 19 Tahun 2006 dengan Dewan Pertimbangan Presiden, UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wapres.

Lalu, bagaimana pengaturan kedudukan lembaga kepresidenan; tugas dan kewenangan, baik tugas dan kewenangan maupun tugas dan kewenangan wapres; hubungan kerja lembaga kepresidenan dengan lembaga tinggi negara dan lembaga negara lainnya; hak, kewajiban, dan larangan; sekretariat lembaga kepresidenan; kekebalan presiden dan wapres; serta tindakan polisional bagi presiden dan wapres, saat ini belum diatur jelas dalam suatu UU. Hal ini berbeda dengan lembaga lain, khususnya cabang-cabang kekuasaan sebagaimana diatur UUD 1945.

Dalam konteks sederhana, misalnya, mengenai lembaga kepresidenan dalam aspek kelembagaan an sich, maka dampak ketiadaan pengaturan terlihat terjadinya tumpang-tindih kewenangan unit-unit kerja yang berada langsung di lembaga kepresidenan di lingkungan istana. Presiden memiliki kesekretariatan, baik presiden sebagai kepala pemerintahan maupun kepala pemerintahan.

Saat ini, telah ada dua lembaga yang menjalankan fungsi itu, yaitu Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Namun, anehnya dua unit itu terdapat perbedaan kedudukan, yaitu Sekretariat sebagai suatu Kementerian Negara sebagaimana diatur dalam UU Kementerian Negara, sedangkan Sekretariat Kabinet tidak menjadi kementerian sesuai UU Kementerian Negara dan hanya lembaga setingkat menteri.

Bila ingin konsisten, sebaiknya Sekretariat Negara sebagai kementerian negaralah yang memiliki peranan pembantu presiden dalam bidang kesekretariatan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan atau dapat saja tetap Sekretariat Kabinet sebagai pembantu presiden dalam bidang kesekretariatan presiden sebagai kepala pemerintahan, tapi kedudukannya harus setara dengan Sekretariat Negara sebagai suatu kementerian negara.

Eksistensi kedua lembaga ini sangat rentan terjadi tumpang-tindih kewenangan, bahkan duplikasi kewenangan karena ruang lingkup presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan perbedaannya sangat tipis. Belum lagi adanya unit yang tiba-tiba dibentuk oleh presiden di lingkungan sekretariat kepresidenan. Padahal, unit tertentu itu bisa saja memiliki tugas pokok dan fungsi yang hampir sama dengan kedua sekretariat tersebut, misalnya di era Kabinet Jilid I Presiden SBY dibentuklah Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi yang selanjutnya bermetafora menjadi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di Kabinet Jilid II Presiden SBY.

Hal itu pun dilanjutkan di era Presiden Jokowi dengan membentuk Unit Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh kepala Staf Kepresidenan. Pembentukan unit ini menjadi lembaga yang dapat mereduksi kewenangan wapres, para menteri koordinator dan menteri lainnya, termasuk menteri sekretaris negara dan sekretaris kabinet di lingkungan lembaga kepresidenan.

Kelembagaan kepresidenan harus ajeg mengingat lembaga kepresidenan sebagai dapur sekaligus pintu terakhir kebijakan negara, bahkan sebagai jantung negara sehingga kedudukannya sangat vital.

Tidak hanya dari aspek itu, hal lain terkait pengaturan mengenai kedudukan lembaga kepresidenan; tugas dan kewenangan, baik tugas dan kewenangan maupun tugas dan kewenangan wakil presiden; hubungan kerja lembaga kepresidenan dengan lembaga tinggi negara dan lembaga negara lainnya; hak, kewajiban, dan larangan; sekretariat lembaga kepresidenan; kekebalan presiden dan wapres; serta tindakan polisional bagi presiden dan wapres, pun saat ini berbeda dengan lembaga lain yang telah ajeg dengan UU yang dimiliki sehingga keberlanjutan, stabilitas, dan kekuatan kelembagaannya kosinsten. Akhirnya, menurut penulis, UU khusus mengenai lembaga kepresidenan merupakan hal yang sudah tidak dapat lagi ditunda.

Ahmad Redi
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Doktor Hukum dari Universitas Indonesia